Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya

POS-METRO.COM - Aktivis dan Advokat Senior, Eggi Sudjana mengatakan petahana DKI sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Sehingga menurutnya ...


POS-METRO.COM - Aktivis dan Advokat Senior, Eggi Sudjana mengatakan petahana DKI sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi disebut dugaan.

Setidaknya menurut Eggi ada tujuh poin penistaan agama yang diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertama ia mengatakan jangan mau dibohongi dan dibodohi.

"Ahok itu sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Ada tujuh bukti atas ucapannya. Jadi, tidak perlu lagi media menuliskan bahwa Ahok diduga menistakan al-Qur'an. Pertama Ahok memakai bahasa jangan mau dibohongi oleh surat Al-Maidah ayat 51. Ahok juga mengatakan jangan mau dibodohi," ucapnya, Kamis (20/10/2016), di Gedung Juang 45, Jakarta.

Namun ia nampaknya merasa ada ibroh dari ucapan penistaan yang dilakukan oleh Ahok itu. Di antaranya, masyarakat luas yang awalnya tidak mengenal Al-Maidah ayat 51, kini sontak semua mengetahuinya.

"Padahal saat itu Al-Maidah belum populer. Sejak Ahok sebut-sebut Al-Maidah ayat 51: "Jangan mau dibohongi Al-Maidah", kini pun populer," katanya.

Ahok dikatakan juga olehnya bahwa penistaan itu seharusnya masuk ke ranah hukum. Mengingat, ucapan Ahok itu sudah menyentuh beberapa Pasal penistaan. "Di antaranya unsur Pasal 51 Ayat 6, Pasal 310, dan Pasal 311. Jelas sekali ia mencemarkan nama bailk ulama dan mengandung fitnah," sambungnya.

Sebab itu, dengan adanya unsur-unsur di atas, maka Ahok dapat dipastikan olehnya dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kumpulkan pasal-pasal ini. Jika dikumpulkan, maka Ahok akan dikenakan masa tahanan 10 tahun. Nah, kalau sudah lebih dari 5 tahun seperti itu, Ahok seharusnya sudah ditangkap," tutupnya. [vic]

COMMENTS

Name

Bisnis Daerah Ekonomi Headline Hukum International Islam Jakarta Nasional Peristiwa Politik Selebriti
false
ltr
item
Template Pos Metro: Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya
Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Ini Pasal-pasalnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2Q2kicwD3bwOHRTzbZib_Q811Nuojmv3AnQuANoz9uJbTYi72jgAMzqO4YlrMqkQtM2Nua5Vzb1JU8WCfIQ_Cfcyv2JXRY5qxGr7J2J-1n0aH4x4mdWxEvxWC-fLkodFDfRa-kqc1DEs/s1600/eggi+sudjana.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2Q2kicwD3bwOHRTzbZib_Q811Nuojmv3AnQuANoz9uJbTYi72jgAMzqO4YlrMqkQtM2Nua5Vzb1JU8WCfIQ_Cfcyv2JXRY5qxGr7J2J-1n0aH4x4mdWxEvxWC-fLkodFDfRa-kqc1DEs/s72-c/eggi+sudjana.jpg
Template Pos Metro
https://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/advokat-senior-polisi-sudah-bisa.html
https://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/advokat-senior-polisi-sudah-bisa.html
true
5463275530863136749
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy