Ahok Diyakini Segera Tersangka, Jubir Tim : Kita Tunggu Pengumuman Resmi Polri

POS-METRO.COM - Budayawan Betawi Ridwan Saidi meyakini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Ba...


POS-METRO.COM - Budayawan Betawi Ridwan Saidi meyakini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan tersangka sebelum aksi besar-besaran pada tanggal 28 Oktober 2016 mendatang.

Karena itu pula, ia menyarankan PDI Perjuangan untuk mencari pengganti Ahok sebelum nantinya peluangnya tertutup setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016. Sebab jika sudah ditetapkan sebagai paslon, maka tidak bisa digantikan dengan nama lain.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat, Miryam S Haryani, menyatakan, apapun informasi yang berkembang di masyarakat akan diterima sebagai masukan.

Namun ia menekankan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, pihak yang berhak dan yang lebih tahu mengenai hal itu adalah kepolisian. Oleh sebab itu Tim Pemenangan Ahok-Djarot akan menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian.

“Bagi kami, semua diterima sebagai informasi dan masukan. Persoalan itu yang berhak dan lebih tahu adalah pihak kepolisian sehingga kita akan menunggu sikap resmi dari pihak yang berwenang saja,” jelas Miryam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/10).

Disampaikan, apa yang disuarakan publik pihaknya tidak akan mempermasalahkan. Dengan catatan, apa yang disuarakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) dan tidak berbai Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Masih soal pernyataan Ridwan Saidi, pihak Tim Pemenangan sebagaimana dikatakan Miryam tidak terbiasa memutuskan sesuatu berdasarkan asumsi atau pengandaian. Baginya, kemungkinan dan pengandaian tidak bisa dijadikan patokan.

“Kami tidak terbiasa memutuskan sesuatu beradasarkan asumsi atau pengandaian, semua serba mungkin dan serba seandainya sehingga yang begitu tidak bisa dijadikan patokan, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan perkara kedepan seperti apa kita tunggu pengumuman resmi Polri,” demikian Miryam. [akt]

COMMENTS

Name

Bisnis Daerah Ekonomi Headline Hukum International Islam Jakarta Nasional Peristiwa Politik Selebriti
false
ltr
item
Template Pos Metro: Ahok Diyakini Segera Tersangka, Jubir Tim : Kita Tunggu Pengumuman Resmi Polri
Ahok Diyakini Segera Tersangka, Jubir Tim : Kita Tunggu Pengumuman Resmi Polri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrwT6AU_u-lt3kt27alAGHmeknwoqEoHLQhAsWNwIIh-x0kkJC8VxSjCFY_puvlLhmdRqJ66ahqbuDkdKfJ2Ufmobft7Qd5Bf6GWU5vQ-2f4sRXxaSun42pX9LUJyRLFKNH7pgmpuaivI/s640/ahok+tersangka+ditetapkan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrwT6AU_u-lt3kt27alAGHmeknwoqEoHLQhAsWNwIIh-x0kkJC8VxSjCFY_puvlLhmdRqJ66ahqbuDkdKfJ2Ufmobft7Qd5Bf6GWU5vQ-2f4sRXxaSun42pX9LUJyRLFKNH7pgmpuaivI/s72-c/ahok+tersangka+ditetapkan.jpg
Template Pos Metro
https://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/ahok-diyakini-segera-tersangka-jubir.html
https://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/ahok-diyakini-segera-tersangka-jubir.html
true
5463275530863136749
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy