Soal Kasus Ahok, ICMI: Jelas Ini Penistaan Al Quran, Jangan Dipelintir ke Politik

POS-METRO.COM - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)...


POS-METRO.COM - Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu merupakan wujud penistaan Al-Quran.

“Jelas ini penistaan Al-Quran kasih huruf besar-besar. Kami sebagai cendikiawan muslim tentu membela isi kandungan Al-Quran surat apa saja,” ujar Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari, di Jakarta, Kamis (20/10).

Sri Astuti mengatakan pihaknya menggelar konferensi pers untuk menyikapi penistaan terhadap Al-Quran secara umum yang mungkin dilakukan siapa saja. ICMI menegaskan tidak sedang berpolitik.

“Jadi jangan dipelintir ke politik. Sungguh sungguh ICMI tidak pernah berpolitik. Kami ini sedang berusaha menyatukan dan menyejukkan umat, agar tidak terbelah dan tidak anarkis. Contoh lah nabi, bisa membela Al-Quran dengan damai,” jelas Sri Astuti.

Dia mengatakan isi kandungan Al-Quran merupakan sesuatu yang mutlak bagi umat muslim. ICMI berharap kepala daerah manapun tidak meresahkan masyarakat.

“Ini tidak main-main karena pelanggarannya sudah meresahkan umat Islam. Terutama resahnya itu lama sudah dua bulan. Kalau masyarakat resah itu akan membuat saling curiga,” kata dia.

ICMI juga meminta seluruh pihak menyerahkan kasus dugaan penistaan Al-Quran kepada yang berwajib.

Ketua Koordinasi Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan ICMI Didin Muhafidin menyatakan seorang kepala daerah dilarang meresahkan masyarakat.

Menurut Didin, ICMI mendorong pihak berwajib menyelesaikan masalah hukum dugaan penistaan Al-Quran yang melibatkan pejabat publik secara transparan, akuntabel dan seadil-adilnya.

ICMI juga meminta Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan pengesahan calon kepala daerah yang diduga menistakan Al-Quran dan telah meresahkan masyarakat.

“Di dalam UU Pilkada syarat calon gubernur itu tidak boleh melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan keterangan kepolisian,” kata Didin.

Sebelumnya, Ahok dituding menistakan Al-Quran saat menyampaikan sambutan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok menyebut soal isi kandungan surat Al-Maidah ayat 51. [akt]

COMMENTS

Name

Bisnis Daerah Ekonomi Headline Hukum International Islam Jakarta Nasional Peristiwa Politik Selebriti
false
ltr
item
Template Pos Metro: Soal Kasus Ahok, ICMI: Jelas Ini Penistaan Al Quran, Jangan Dipelintir ke Politik
Soal Kasus Ahok, ICMI: Jelas Ini Penistaan Al Quran, Jangan Dipelintir ke Politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-4hTTpvuxu5lQ0cXj0duKlm6wqXW7Ptshr7YXVVR-ODfruKtlAQLM0DtmtIdGH3_sY0IZzIfATbVzJUZceAIOZLHas9F6B4XfbMFY_d2EoO0AckQiuna_A0q_ylnFDrVTOgZT-4E_gEY/s640/icmi+ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-4hTTpvuxu5lQ0cXj0duKlm6wqXW7Ptshr7YXVVR-ODfruKtlAQLM0DtmtIdGH3_sY0IZzIfATbVzJUZceAIOZLHas9F6B4XfbMFY_d2EoO0AckQiuna_A0q_ylnFDrVTOgZT-4E_gEY/s72-c/icmi+ahok.jpg
Template Pos Metro
https://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/soal-kasus-ahok-icmi-jelas-ini.html
https://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/
http://templateposmetro.blogspot.com/2016/10/soal-kasus-ahok-icmi-jelas-ini.html
true
5463275530863136749
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy